Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Jajaran, Bawaslu Aceh Tengah Bahas Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

penguatan kapasitas

Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah serta Kepala Sekretariat dan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah saat mengikuti kegiatan penguatan kapasitas internal bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Senin (27/7/2026)

Takengon, 27 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas internal bagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah.

Penguatan kapasitas internal ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah terhadap tugas dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Darmawan Putra. Dalam pemaparannya, Darmawan menjabarkan ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota.

Darmawan menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tugas dan wewenang merupakan hal penting bagi seluruh jajaran Bawaslu, termasuk jajaran sekretariat, agar setiap pelaksanaan tugas dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Kegiatan penguatan kapasitas internal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pemahaman yang sama terhadap tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, seluruh jajaran diharapkan mampu menjalankan peran masing-masing secara optimal dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu.