Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Tengah Angkat Pengawasan Dana Kampanye dalam Bawaslu Membelajarkan Vol. II

bawaslu membelajarkan

Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah mengangkat topik pengawasan dana kampanye dalam Program Bawaslu Membelajarkan Vol. II sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas pengawasan menuju Pemilu 2029.

Takengon, 25 Agustus 2026— Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah mengangkat topik pengawasan dana kampanye dalam Program Bawaslu Membelajarkan Vol. II sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas pengawasan menuju Pemilu 2029.

Dana kampanye merupakan sejumlah uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. Pengaturan dan pengawasan dana kampanye menjadi penting untuk menjamin keadilan antarpeserta pemilu, mencegah penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye.

Dalam materi pembelajaran tersebut, dijelaskan bahwa sumber sumbangan dana kampanye dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, maupun badan usaha non-profit, dengan tetap memperhatikan batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta pemilu memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan peserta pemilu terhadap ketentuan pelaporan dan penggunaan dana kampanye.

Melalui Program Bawaslu Membelajarkan, pengalaman pengawasan Pemilu 2024 menjadi bahan pembelajaran untuk melihat berbagai persoalan, praktik baik, serta tantangan dalam pengawasan dana kampanye yang dapat menjadi bahan perbaikan menghadapi Pemilu 2029.

Materi pengawasan dana kampanye tersebut nantinya dikemas dalam video pembelajaran Bawaslu Membelajarkan Vol. II. Video ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mendokumentasikan pengetahuan dan pengalaman pengawasan agar dapat dipelajari bersama oleh jajaran Bawaslu maupun publik.

Peluncuran video Bawaslu Membelajarkan Vol. II dijadwalkan pada 3 September 2026, dengan mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.”

Melalui pembelajaran ini, Bawaslu Aceh Tengah berharap masyarakat dan jajaran pengawas semakin memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sebagai bagian dari mewujudkan proses pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.