Pengawasan SIPOL, Bawaslu Aceh Tengah Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Sesuai Ketentuan
|
Takengon, 02 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan pengawasan dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Darmawan Putra, didampingi Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Heri Wintara bersama sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah,. Tim pengawas diterima oleh T. Fachrul Rahmadi selaku Staf Bagian Teknis dan Hukum KIP Kabupaten Aceh Tengah di ruang kerjanya.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi SIPOL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat tujuh partai politik nasional yang telah melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Meski demikian, Bawaslu menemukan masih adanya ketidaksesuaian antara data yang diunggah ke dalam aplikasi SIPOL dengan data kepengurusan terbaru yang dimiliki oleh masing-masing partai politik. Terhadap temuan tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tengah akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan data pada pelaksanaan pemutakhiran Semester II Tahun 2026.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh partai politik yang melakukan pemutakhiran merupakan partai politik nasional. Sementara itu, tidak terdapat partai politik lokal di Kabupaten Aceh Tengah yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap proses administrasi kepartaian dilaksanakan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kualitas data partai politik tetap terjaga sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.