Kewenangan Dalam Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Aceh Tengah Adakan Sosialisasi dan Simulasi
|
Takengon - Panwaslih Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan simulasi sistem SIPS kepada jajarannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Panwaslih Aceh Tengah, Senin (2/11/2020).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Vendio Ellafdi, SE. Ak, Anggota Panwaslih Aceh Tengah Darmawan Putra, S.H. dan Koordinator Sekretariat Laila Adamy, SE.
Vendio Ellafdi dalam pembukaan kegiatan ini menjelaskan bahwa Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota ini mengalami perubahan yang besar sehingga dianggap perlu dilaksanakan sosialisasi.
Lebih lanjut menurutnya bahwa Kewenangan Penyelesaian Sengketa ini adalah kewenangan Panwaslih Kabupaten/kota sehingga perlu ada upaya peningkatan SDM dikalangan staf sekretariat. Karena apabila pihak-pihak yang tidak merasa dilayani dalam hal penyelesaian sengketa ini, bisa saja melaporkan Panwaslih Aceh Tengah ke Bawaslu.
Permohonan sengketa saat ini lanjut Vendio dilakukan dengan dua cara. Bisa secara langsung dan dapat juga memasukkan data permohonan tidak langsung (offline) dengan sistem online melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Menurut pantauan reportase, sosialisasi tersebut dilakukan dengan dua sesi, sesi yang pertama Sosialisasi disampaikan oleh Staf HPPS, Alida Wijaya, SE sedangkan simulasi SIPS dilakukan oleh Staf Bidang SDMO, Wafa Dinda Kaneta, S.Ikom.
Sampai berita ini diturunkan, peserta masih melaksanakan simulasi SIPS. [Humas Panwaslih AT]
Tag
Berita