Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah Sosialisasikan Penyesuaian Jam Kerja dan Mekanisme Penghitungan Tunjangan Kinerja ASN

JAM KERJA DAN TUKIN

Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah saat menggelar rapat internal  mengenai penyesuaian jam kerja pegawai serta mekanisme penghitungan tunjangan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Senin (06/07/2026).

Takengon, 06 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah menggelar rapat internal guna menyosialisasikan ketentuan terbaru mengenai penyesuaian jam kerja pegawai serta mekanisme penghitungan tunjangan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat dilaksanakan pada Senin (06/07/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Laila Adamy, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Darmawan Putra, serta Kasubbag Administrasi, Windi Darsa.

Dalam arahannya, Laila Adamy menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan adanya kekurangan akumulasi jam kerja pegawai selama Januari hingga Februari 2026 akibat keterlambatan penyesuaian jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, dilakukan penyesuaian jam kerja dengan menambahkan 30 menit waktu kerja setiap hari selama 66 hari kerja, yang diberlakukan mulai 6 Juli hingga 7 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan akumulasi 33 jam kerja sesuai hasil pemeriksaan BPK RI, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Bawaslu.

Selain membahas penyesuaian jam kerja, rapat juga mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme penghitungan tunjangan kinerja (Tukin) ASN. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa besaran tunjangan kinerja dipengaruhi oleh tingkat disiplin pegawai, antara lain berdasarkan keterlambatan hadir, izin, sakit, maupun ketidakhadiran tanpa keterangan. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap jam kerja sebagai bagian dari peningkatan kinerja organisasi.

Tidak hanya itu, rapat juga membahas pentingnya penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian SKP menjadi salah satu komponen utama dalam evaluasi kinerja ASN yang turut memengaruhi pembayaran tunjangan kinerja. Seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah diharapkan dapat menyusun target kinerja yang terukur serta melaksanakan tugas sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Laila Adamy mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan peningkatan kualitas kinerja merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif dan berintegritas.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan terbaru mengenai jam kerja dan penghitungan tunjangan kinerja, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal serta mendukung terciptanya pelayanan kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.