Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah Ikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Secara Daring
|
Takengon, 06 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah mengikuti Rapat Pengelolaan serta Pelayanan Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (06/07/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Rapat diikuti oleh Kepala Sekretariat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Operator PPID sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi.
Materi rapat disampaikan oleh Safwani, S.H., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Aceh, bersama Yudi Ferdiansyah, Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Provinsi Aceh.
Dalam pemaparannya, Safwani menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga. Ia menjelaskan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan kepada publik, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta rapat juga mendapatkan materi mengenai mekanisme pelayanan permohonan informasi publik, termasuk berbagai sarana pelayanan informasi yang harus disediakan oleh PPID agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan tepat.
Rapat juga membahas kesiapan PPID pada Bawaslu kabupaten/kota se-Aceh dalam menghadapi permohonan informasi publik. Setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi serta pelayanan informasi sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik akan menjadi salah satu aspek yang dinilai oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Oleh karena itu, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diminta mempersiapkan dokumen pendukung serta melengkapi administrasi PPID sesuai standar yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, setiap Bawaslu kabupaten/kota juga diminta menyampaikan satu eksemplar dokumen kepada Bawaslu Provinsi Aceh sebagai bahan pembinaan dan evaluasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan kapasitas PPID diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang terbuka serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.