Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah Bentuk Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 untuk Wujudkan Pemilu 2029 yang Bermartabat
|
Takengon, 18 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah membentuk sekaligus menggelar Pelatihan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029, Sabtu (18/07/2026). Kegiatan yang merupakan program nasional Bawaslu ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat."
Pelatihan diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan organisasi mahasiswa di Kabupaten Aceh Tengah yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami kepemiluan sekaligus membangun jejaring pengawasan partisipatif yang berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Waladan Yoga, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi bertajuk "Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas." Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan semata menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurut Waladan Yoga, salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu adalah masih adanya sikap apatis terhadap politik, khususnya di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas demokrasi.
"Untuk meredam apatisme politik, diperlukan sinergi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat dalam membangun pengawasan partisipatif. Melalui penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, kita ingin menciptakan masyarakat yang peduli, kritis, dan berani mengawal setiap tahapan Pemilu Tahun 2029 demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas dan bermartabat," ujar Waladan Yoga.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing serta membangun komunitas yang mampu menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi dan memperkuat budaya pengawasan sebagai tanggung jawab bersama.
Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Ismail Muamar, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, yang memaparkan pentingnya membangun gerakan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara luas.
Menurut Ismail Muamar, Pelatihan Pengawas Partisipatif (P2P) bukan hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas peserta mengenai regulasi kepemiluan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membentuk komunitas-komunitas masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi.
"Melalui Pelatihan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu mendorong lahirnya komunitas-komunitas pemilu yang bersifat independen. Komunitas tersebut diharapkan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pendidikan politik, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu, serta mengawal seluruh tahapan Pemilu Tahun 2029 agar berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat," jelas Ismail Muamar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah Darmawan Putra menyampaikan materi mengenai teknis tatacara penyampaian laporan pelanggaran pemilihan umum dan penanganan laporan pemilihan umum. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pencegahan pelanggaran sejak dini.
Untuk memperkaya wawasan peserta, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah turut menghadirkan akademisi Zulhaini Sartika sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendidikan demokrasi, peningkatan literasi politik, dan penguatan partisipasi generasi muda sebagai fondasi dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Selama pelatihan berlangsung, peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya komitmen para pelajar, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa untuk turut berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan partisipatif.
Melalui Pelatihan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah berharap terbentuk komunitas-komunitas pengawas partisipatif yang independen, berintegritas, dan berkelanjutan sebagai mitra strategis Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mengawal seluruh tahapan Pemilu Tahun 2029.
Sejalan dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat," Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.