Bawaslu Aceh Tengah Sosialisasikan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026
|
Takengon, 25 Juni 2026 – Dalam rangka mendorong partisipasi aktif kalangan akademisi dan mahasiswa dalam pengembangan demokrasi serta penegakan hukum pemilu, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 kepada tiga perguruan tinggi di Kabupaten Aceh Tengah pada Kamis (25/6/2026), yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon, Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Aceh Tengah (STIHMAT) Takengon.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke masing-masing kampus dengan menjumpai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas yang memiliki program studi Hukum maupun Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Sospol). Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI sekaligus mendorong partisipasi mahasiswa sebagai peserta dalam ajang nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Aceh Tengah menjelaskan bahwa Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahun 2026 mengangkat tema "Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu." Melalui tema tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memberikan gagasan, analisis, dan argumentasi yang konstruktif mengenai penguatan kelembagaan Bawaslu dalam mewujudkan penegakan hukum pemilu yang efektif, profesional, dan berintegritas.
Di IAIN Takengon, Bawaslu Aceh Tengah melakukan audiensi dengan Dekan Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin, Dr. Ahmad Sholihin Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan mekanisme dan persyaratan kompetisi serta mengajak pihak fakultas untuk mendorong mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik dan minat di bidang hukum serta kepemiluan agar berpartisipasi dalam kompetisi. Pihak IAIN Takengon menyambut baik pelaksanaan kompetisi tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi kepada dosen serta mahasiswa yang memiliki potensi dalam bidang debat.
Selanjutnya, sosialisasi dilaksanakan di Universitas Gajah Putih Takengon dengan bertemu Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hajar Aswad, S.Sos., M.Si. Dalam audiensi tersebut, Bawaslu Aceh Tengah menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam diskursus kepemiluan dan penegakan hukum sebagai bagian dari penguatan budaya demokrasi. Pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kompetisi ini dan berkomitmen menyampaikan informasi kepada mahasiswa serta melakukan penjaringan peserta yang memiliki kemampuan debat untuk mengikuti seleksi.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di STIHMAT Takengon dengan bertemu Ketua STIHMAT, Amirsyah, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Aceh Tengah mengajak civitas akademika untuk memanfaatkan kompetisi ini sebagai sarana peningkatan kapasitas mahasiswa dalam memahami berbagai isu strategis terkait hukum pemilu dan pengawasan demokrasi. Pimpinan STIHMAT menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kompetisi dan akan menindaklanjutinya dengan menginformasikan kepada mahasiswa serta mempersiapkan mahasiswa yang memiliki potensi terbaik untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional.
Secara umum, ketiga perguruan tinggi memberikan sambutan yang sangat positif terhadap pelaksanaan sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026. Masing-masing pimpinan perguruan tinggi menyatakan komitmennya untuk mendukung partisipasi mahasiswa dengan menyebarluaskan informasi kompetisi, mengidentifikasi mahasiswa yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan keterampilan debat, serta mempersiapkan delegasi terbaik dari kampusnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah berharap semakin banyak mahasiswa dari Kabupaten Aceh Tengah yang berpartisipasi dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 serta mampu memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi penguatan kelembagaan Bawaslu dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.